ringkasan mazhab-mazhab dalam kriminologi



1A. Pengertian
     Mazhab-mazhab dalam kriminologi merupakan suatu sistem pemikiran yang mengandung                satu kesatuan teori mengenai sebab-sebab kejahatan. Dan dapat dikatakan bahwa sasaran utama kriminologi adalah menyangkut kejahatan,penjahat dan reaksi sosial atas kejahatan dan penjahat.Suatu teori yang membahas masalah kejahatan khususnya sebab-sebab kejahatan dan penjahat didalam kriminologi dikenal adanya beberapa mazhab atau aliran.

2B. Macam-macam Mazhab
Menurut Bonger mazhab kriminologi adalah sebagai berikut :
1.      Mazhab Italia atau Mazhab Anthropologi
Mazhab ini mula-mula berkembang di italia,sehingga dikenal dengan mazhab italia,tokohnya yang terkenal adalah C.Lombrosso,seorang dokter ahli penyakit jiwa dari italia dan Guru besar dalam ilmu kedokteran dan penyakit jiwa. Hasil karya yang terkenal adalah “L’uomo delinquent.
Dia mengemukakan bahwa para penjahat dipandang dari sudut anthropologi (dilihat dari keadaan fisiknya) mempunyai tanda-tanda tertentu yang sangat berbeda dengan manusia lainnya.
C.Lombrosso juga mengemukakan teori “Hipotesa atavisme” yakni seorang penjahat itu merupakan gejala atavisme artinya ia sekonyong-konyong mendapat kembali sifat yang sudah tidak dimiliki oleh nenek moyangnya yang terdekat tetpi nenek moyangnya yang terjauh.
Pendapat C.Lombrosso tersebut banyak menimbulkan pertentangan,penentang ajaran lombrosso tersebut antara lain Prof.Benedikt dan L.Manouvier. Menurut kedua penentang itu,dikemukakan bahwa :”pendapat lombrosso mengenai ciri khas seorang penjahat dapat dilihat dari keadaan fisiknya dan sebagai gejala atavisme adalah masih meragukan sebab pernyataan tersebut bukan berdasarkan pada hasil penelitian tetapi atas dugaan belaka.
Dari pendapat C.Lombrosso diatas,khususnya bagi anggota Polri dapat ditarik kesimpulan bahwa walaupun teori lombrosso ini telah mendapat tantangan hebat dari banyak sarjana namun teori ini ralatif bila perlu masih dapat digunakan dalam melacak pelaku kejahatan.

2.      Mazhab Lingkungan (Perancis)
Menurut mazhab ini seseorang melakukan kejahatan karena dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungannya atau oleh faktor-faktor yang ada disekitarnya,tokoh terkemuka dalam mazhab ini adalah A.Lacassagne (1843-1924),seorang gurus besar ilmu kedokteran kehakiman di perguruan kriminal internasional di roma.dalam ajarannya menguraikan bahwa “keadaan sosial disekeliling manusia menimbulkan terjadinya embrio kejahatan”.
Kelompok J.Limarck dan teman-teman memberikan pendapat sendiri bahwa kejahatan itu bukan ada sejak lahir (hipotesa atavisme) tetapi faktor lingkunganlah yang dapat menyebabkan terjadinya kejahatan.
Pada kongres anthropologi kriminal ke-2 di perancis beliau mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
a.       Menolak ajaran C.Lombrosso
b.      Kemudian membentuk suatu panitia untuk melakukan penelitian tentang kebenaran dari ajaran C.Lombrosso,dengan cara melakukan penelitian dengan membandingkan secara anthropologi.
c.       Ternyata hasil dari penelitian tersebut dapat dibuktikan teori C.Lombrosso tidak mengandung kebenaran

3.      Mazhab Bio Sosiologis
Tokoh terkenal mazhab ini antara lain A.D.Prins van Hamel dan D.Simons mazhab sosiaologi adalah mwerupakan pengembangan dan perpaduan antara lain antrhropologi dan sosiologi.
Menurut mazhab ini bahwa setiap kejahatan adalah hasil perpaduan dari faktor-faktor yang ada timbul dari dalam individu ( seperti keadaan fisik dn psikis si penjahat )dengan hasil dari faktor-faktor yang ada dalam lingkungan masyarakat (seperti keadaan alam , ekonomi, budaya, dan politik dan sebagainya)’’.
Apabila kita kembali mempelajari ajaran ferri , yakni bahwa kejahatan itu terjadi karena adanya kererpaduan antara mazhab anthropologi dengan mazhab lingkungan ,dapat di katakana bahwa mazhab Bio sosiologi pada dasarnya merupakan pengembangan dari ajaran ferri tersebut.
            4 mazhab spiritualis
Memurut mazhab ini ,bahwa kejahatan itu timbul karena sebab-sebab dari spiritualis yaitu agama ‘ pada zaman itu orangan di katakana beragamaapabila ia sering ke gereja dan melakukan sembahyang dengan rajinnya orang sembayang di gereja maka ia akan selalu ingant ajaran tuhan untuk berbuat baik dan dilarang berbuat dosa atau kejahatan .sebaliknya pesaingan diri terhadap tuhan beserta ajaran –ajarannya akan menjerumuskan dan mendorong seseoranguntuk melakukan kejahatan .
Dalam perkrmbangan selanjutnya aliran spiritualis ini mengalami perubahan-perubahan dan penghalusan yang mengarah kepada aliran Neo –spiritualis ,yakni sesuatu aliaran yang bukan semata-matamenyatakan ,bahwa kejhtan itu terjadi karena orang tidak beragama atau tidak sembahyang ,tetpi seseorang dapat melakukan  kejahatan walaupun ia berdosa atau sembahyang.


















Komentar